Diskusi Kelompok Tentang Sosial Media dan Cybercrime
Nama : Dwiki Krisnanda Wardy
NIM : 1705552045
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata kuliah : Aplikasi Sosial Media
Perkembangan teknologi terus berkembang setiap tahunnya, tidak hanya teknologinya yang berkembang tetapi para penggunanya pun terus bertambah setiap harinya, khususnya pada sosial media. Tidak semua pengguna sosisal media menggunakan sosial media hanya untuk melakukan hal positif, ada juga pengguna yang memanfaatkan sosial media untuk melakukan hal negatif.
Hal ini membuat kelompok kami tertarik untuk mengangkat materi sosial media dan cybercrime sebagai bahan diskusi kelompok pada mata kuliah Aplikasi Sosial Media oleh dosen I Putu Agus Eka Pratama, S.T., M.T.
Telah terjadi kasus cybercrime yang merusak citra salah satu raksasa penyedia layanan sosial media yaitu Whatsapp pada November 2017. Hal itu dikarenakan oleh konten Graphics Interchange Format (GIF) yang ada di WhatsApp. Jika kita cari dengan kata kunci tertentu, maka bisa ditemukan sejumlah konten yang dinilai pemerintah masuk dalam kategori pornografi. Konten pornografi yang tersedia di WhatsApp membuat heboh penggunanya. Betapa tidak, para pengguna aplikasi pesan instan ini bisa dengan mudah mengakses konten porno sekaligus menyebarluaskannya.
Animasi GIF yang muncul di WhatsApp disediakan oleh Giphy dan Tenor (pihak ketiga), sejenis mesin pencari khusus GIF. Pengguna tidak bisa memilih salah satu dari dua penyedia GIF tersebut, pasalnya, WhatsApp telah membagi penggunanya secara acak dengan porsi 50:50 untuk Giphy dan Tenor. Jadi kesimpulannya, Giphy atau Tenor muncul secara acak sebagai penyedia GIF di WhatsApp. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia melayangkan ancaman pemblokiran kepada pihak Whatsapp jika mereka tidak segera menghapus konten-konten tersebut dari aplikasinya, sedangkan tanggapan dari pihak Whatsapp, mereka akan segera melakukan penelusuran tentang hal tersebut.
Muncul tiga pertanyaan dari topik permasalahan berikut :
- Apakah GIF porno Whatsapp itu murni kesalahan pihak whatsapp atau pihak ketiga?
- Adakah Undang-Undang lain menjerat pelaku selain UU ITE?
- Bagaimana solusi Whatsapp untuk mencegah hal itu terjadi kembali?
Setelah kami melakukan diskusi kami mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut :
- Menurut kami sebenarnya itu tidak murni kesalahan dari pihak Whatsapp, karena pihak Whatsapp hanya sebagai media penyedia layanan sosial media bagi para pengguna. Hal itu terjadi disebabkan oleh para pengguna nakal, karena para pengguna tersebut mencari konten-konten negatif pada Giphy dan Tenor selaku sebagai pihak ketiga penyedia GIF. Giphy dan Tenor bekerja dengan sistem machine learning yang dimana apa kebiasaan yang dicari oleh pengguna, hal itu yang akan dimunculkan atau ditampilka oleh sistem tersebut Jadi kesimpulannya pihak yang paling besar memiliki kesalahan adalah para pengguna, khususnya pengguna nakal.
- Ada, seperti Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit . Pasal 7 UU 44/2008 mengatur bahwa setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Menurut kami, pihak Whatsapp bekerja sama dengan pihak ketiga (Giphy dan Tenor) dengan cara memfilter konten-konten tersebut. Munculnya konten tersebut karena akibat ulah-ulah user nakal yang secara sengaja mencari konten-konten tersebut. Selain itu pihak Whatsapp juga bisa memberikan arahan bagi para pengguna agar mengurangi atau menstop kebiasaan-kebiasaan tersebut agar hal tersebut tidak muncul lagi toh juga itu demi kebaikan pengguna itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Hasil diskusi kelompok
Komentar
Posting Komentar