Cybercrime

Nama                                     : Dwiki Krisnanda Wardy
NIM                                        : 1705552045
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi / Teknik / Universitas Udayana
Matakuliah                              : Aplikasi Sosial Media
Dosen                                     : I Putu Agus Eka Pratama, ST., MT.

Hi sobat, kali ini saya akan mengulas tentang Cybercrime. Seperti yang kita tahu pengguna sosial media dan pengguna internet di seluruh dunia meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah dan jenis sosial media pun kian bertambah setiap tahunnya (Mayoritas USA). Bertambahnya jumlah dan jenis sosial media, beragam pula penggunanya mulai dari seseorang yang baru pertama menggunakanya (Pemula), hingga seseorang yang sudah ahli atau sering menggunakannya (Expert). Maka beragam pula tingkat kewaspadaan dan kepedulian mereka terhadap keamanan sistem dan privasi.
  • Cybercrime

Terlepas dari pengguna pemula dan expert, pengguna sosial media di era modern tidak hanya memanfaatkan sosial media utnuk kegiatan yang positif ada juga yang memanfaatkan sosial media untuk hal negatif. Dari sinilah muncul kegiatan yang bernama Cybercrime.
Cybercrime atau yang sering disebut dengan Computer Crime, merupakan suatu kegiatan kejahatan yang melanggar hukum yang dilakukan seseorang melalui komputer atau jaringan internet yang dilakukan untuk kepuasan diri, pamer, politik, hingga ekonomi (Uang).
  •  Kategori Cybercrime
Ada 2 kategori Cybercrime diantaranya :
  • Hacking

Hacking merupakan salah satu kegiatan Cybercrime, dimana pelakunya memiliki rasa keingin tahuan terhadap suatu sistem, aplikasi atau celah keamanan dan cenderung meretasnya tanpa itikad buruk. Sayangnya respon yang tidak baik dari pemilik sistem atau kurangnya pemahaman peretas terhadap etika komputer dan etika internet membuat hal ini menjadi hal yang negatif.

  • Cracking
Cracking merupakan kegiatan Cybercrime yang murni dilakukan untuk merugikan orang lain atau suatu perusahaan dan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

  • Contoh Cybercrime
Adapun beberapa contoh Cybercrime diantaranya :

  1. Carding, Ilegal transaction, Pencurian kartu kredit, pembobolan bank/ATM
  2. Hijacking, deface, dos/ddos
  3. Penyebaran virus, worm, malware, Trojan, menanam rootkit
  4. Cyber terrorism
  5. Ujaran kebencian, membuat dan menyebarkan berita hoax, memanipulasi data/fakta
  6. Pengintaian (spionase), dll
Itulah ulasan tentang Cybercrime yang bisa saya sampaikan, sampai jumpa di ulasan berikitnya.

DAFTAR PUSTAKA

Materi Kuliah Pertemuan Kelima Tentang Cybercrime oleh Dosen I Putu Agus Eka Pratama, ST.,MT.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fitur - Fitur Sosial Media

Landscape Sosial Media

Cara Instalasi Wordpress Pada Linux Manjaro